Portal Layanan Kota Blitar

Administrasi Kependudukan

Layanan dokumen kependudukan yang cepat, terstandar, dan transparan untuk seluruh warga Kota Blitar.

Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Layanan Administrasi Kependudukan

Layanan ini mencakup pengurusan dokumen dasar kependudukan secara cepat, transparan, dan terstandar. Warga dapat mempersiapkan berkas terlebih dahulu untuk mempercepat proses verifikasi.

Jam Layanan

08.00 - 15.00 WIB

SLA Verifikasi

< 1x24 Jam Kerja

Kanal Bantuan

(0342) 801171

Jenis Layanan

Perekaman & Cetak KTP-el

1-3 hari kerja

Penerbitan Kartu Keluarga

1-3 hari kerja

Akta Kelahiran/ Kematian

2-5 hari kerja

Pindah Datang Penduduk

2-5 hari kerja

Persyaratan Umum

  • Fotokopi KK terbaru
  • Fotokopi KTP-el (jika ada)
  • Surat pengantar RT/RW (untuk layanan tertentu)
  • Dokumen pendukung sesuai jenis pengajuan

Pastikan dokumen terbaca jelas. Berkas buram atau tidak lengkap akan dikembalikan untuk perbaikan.

Form Pengajuan Administrasi

Isi data awal untuk memperoleh nomor tiket permohonan.

Alur Proses Layanan

Tahap 1

Registrasi Pengajuan

Pemohon mengisi formulir online dan mengunggah dokumen awal.

Tahap 2

Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan dan validitas data dalam 1x24 jam kerja.

Tahap 3

Proses Dokumen

Permohonan diproses sesuai jenis layanan hingga siap diterbitkan.

Tahap 4

Notifikasi Selesai

Pemohon menerima pemberitahuan saat dokumen siap diambil/diunduh.