Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Layanan Administrasi Kependudukan
Layanan ini mencakup pengurusan dokumen dasar kependudukan secara cepat, transparan, dan terstandar. Warga dapat mempersiapkan berkas terlebih dahulu untuk mempercepat proses verifikasi.
Jam Layanan
08.00 - 15.00 WIB
SLA Verifikasi
< 1x24 Jam Kerja
Kanal Bantuan
(0342) 801171
Jenis Layanan
Perekaman & Cetak KTP-el
1-3 hari kerjaPenerbitan Kartu Keluarga
1-3 hari kerjaAkta Kelahiran/ Kematian
2-5 hari kerjaPindah Datang Penduduk
2-5 hari kerjaPersyaratan Umum
- Fotokopi KK terbaru
- Fotokopi KTP-el (jika ada)
- Surat pengantar RT/RW (untuk layanan tertentu)
- Dokumen pendukung sesuai jenis pengajuan
Pastikan dokumen terbaca jelas. Berkas buram atau tidak lengkap akan dikembalikan untuk perbaikan.
Form Pengajuan Administrasi
Isi data awal untuk memperoleh nomor tiket permohonan.
Alur Proses Layanan
Tahap 1
Registrasi Pengajuan
Pemohon mengisi formulir online dan mengunggah dokumen awal.
Tahap 2
Verifikasi Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dan validitas data dalam 1x24 jam kerja.
Tahap 3
Proses Dokumen
Permohonan diproses sesuai jenis layanan hingga siap diterbitkan.
Tahap 4
Notifikasi Selesai
Pemohon menerima pemberitahuan saat dokumen siap diambil/diunduh.